Bandarlampung (ANTARA) -
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, mendapatkan bantuan Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP untuk menggugat putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung di PTUN dan Mahkamah Agung (MA)
 
"Setelah keputusan Bawaslu Provinsi yang diamini oleh KPU Bandarlampung tentunya kita bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, saat memberikan keterangan pers di Bandarlampung, Sabtu.
 
Menurutnya, saat ini tim hukum yang ada di pusat sedang melakukan komunikasi dan koordinasi serta mengumpulkan bukti-bukti bahwa Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) guna menguatkan gugatan mereka saat di persidangan MA.
 
"Memang saat ini gugatan kita belum terdaftar di MA karena sekarang di sana sedang lockdown setelah ada salah satu staf positif COVID-19, dan buka kembali Senin (18/1)," kata dia.
Politisi PDIP itu pun merasa aneh ketika Bawaslu Provinsi Lampung mengambil putusan mendiskualifikasi Eva-Deddy namun tidak mempertimbangkan ataupun menyertakan laporan dari Bawaslu Kota Bandarlampung.
 
Sementara itu, Perwakilan Partai Koalisi dari NasDem Fauzan Sibron mengatakan bahwa belum terdaftarnya gugatan Eva-Deddy dikarenakan MA masih menerapkan work from home (WFH/kerja di rumah).
 
"Meskipun terjadi penundaan, ini bukan menjadi persoalan, sebab terjadinya belum masuknya gugatan ini, memang sesuai dengan edaran MA bahwa dalam keadaan pandemi COVID-19, hakim berhak menunda. Jadi bukan kita, tapi MA yang menundanya dan ini sudah sesuai maka Senin akan kita masukkan gugatan itu," ujar Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung tersebut.
 
Ia menegaskan bahwa bila gugatan sudah ter-registrasi dan mulai disidangkan, pihaknya akan membawa fakta-fakta di lapangan yang menguatkan pasangan Eva-Deddy tidak melakukan pelanggaran TSM.
 
"Selama ini di dalam persidangan Bawaslu Lampung, tidak pernah ditemukan keterkaitan pembagian sembako yang dilakukan Wali Kota Bandarlampung atau Pemda untuk memenangkan pasangan calon, karena hal tersebut telah sesuai dengan instruksi Presiden terkait bantuan di massa pandemi COVID-19," kata dia.
 
Kemudian, lanjut dia, adapun yang disangkakan dan disorot dalam persidangan yakni Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang termasuk pihak lain dan tidak terdaftar di tim pemenangan pasangan calon 03.
 
"Ini kan yang dituduhkan pihak lain. Herman HN tidak termasuk dalam tim pemenangan, sehingga kita yakini bahwa ini akan disampaikan juga pada saat persidangan di MA dan mudah-mudahan fakta-fakta ini akan dilihat oleh Hakim Agung bahwa tidak ada kaitan antara Herman HN dengan Eva Dwiana sebagai calon wali kota," kata dia.
 
Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Namun pasangan tersebut didiskulifikasi sebagai peserta pilkada atas putusan Bawaslu Lampung yang telah dilaksanakan oleh KPU Lampung karena dinilai melakukan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif. 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021