Palembang (ANTARA) - Bareskrim Polri melimpahkan seorang tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim penyidik Kejagung RI dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara di lingkungan Polda Sumsel pada 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yasin, Kamis, mengatakan tersangka atas nama AKBP EK (52) tersebut merupakan hasil penyelidikan lanjutan Bareskrim Polri dari kasus suap pertama yang melibatkan dua tersangka lain.

"Tersangka EK (52) tugasnya di Jawa Barat, tapi sekarang ditahan di Lapas Pakjo Palembang," ujarnya.

Baca juga: Dua perwira polisi terbukti terima suap diganjar lima tahun penjara

Ia menjelaskan tersangka AKBP EK pada 2016 menjabat sebagai Kabag Psikologi ROSDM Polda Sumsel dengan pangkat letnan dua, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umun dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016.

Tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni AKBP SY dan Kombes Pol SP didakwa telah menerima uang dari proses seleksi penerimaan bintara tersebut.

AKBP EK diduga menerima senilai Rp2 miliar dari 100 orang titipan calon bintara AKBP SY dan Rp540 juta dari 317 titipan calon bintara AKBP DH.

Uang itu diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara tersebut pada tahapan tes psikologi.

Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang, namanya disebut-sebut dalam dakwaan maupun dari keterangan saksi persidangan.

Baca juga: Kejari Palembang terima dua tersangka dugaan suap calon siswa bintara

Sementara AKBP SY sendiri telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 setelah dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan casis bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

AKBP EK didakwa dengan tiga pasal, pertama Pasal 12 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat (2) jo. Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas tersangka segera kami limpahkan ke PN Palembang, kami juga sudah menunjuk dua JPU untuk persidangan," kata Dede.

Baca juga: Kapolda Sumsel jamin penerimaan Akpol bebas suap

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020