Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menyebutkan banyak pemerintah daerah yang belum siap melakukan pelatihan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Padahal, pelatihan PMI menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sesuai Pasal 39, 40, dan 41 UU Nomor 18 Tahun 2017, pelatihan PMI menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, mulai 15 Januari 2021, kita sudah melakukan penempatan PMI dengan menggunakan skema pembebasan bea penempatan," kata Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: MK tolak keberatan penyalur TKI soal modal disetor Rp5 miliar

Hal tersebut disampaikan Saiful dalam pembukaan Rapat Konsultasi Nasional Aspataki sekaligus pemberian penghargaan "Aspataki Award" di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, kata dia, Aspataki masih menunggu realisasi pelatihan PMI dari pemerintah, sebelum penempatan PMI pada 15 Januari 2021.

"Apakah pemerintah akan menghentikan PMI atau mencarikan solusi agar pada 15 Januari 2021 nanti bisa terlaksana," kata Saiful.

Berkaitan dengan kondisi pandemi, Saiful mengatakan bahwa Aspataki sejak awal merebaknya pandemi COVID-19 sudah mengeluarkan seruan kepada para anggota agar melakukan serangkaian tes dan memastikan PMI yang dikirim benar-benar sehat.

Baca juga: Dibanding negara lain, syarat penyalur TKI setor Rp5 miliar tak berat

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesja (BP2MI) Benny Rhamdani dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Nasional Aspataki mengapresiasi masukan-masukan dari asosiasi dan terkait pelatihan PMI.

Ia juga menyerukan kepada seluruh perusahaan penempatan PMI agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan setiap PMI menjalani tes PCR sebelum diberangkatkan ke negara penempatan.

"Jangan sampai kasus 27 PMI di Taiwan yang diduga positif COVID-19 terulang kembali. BP2MI mewajibkan seluruh perusahaan melakukan tes PCR terhadap para calon PMI yang mau ditempatkan," ujarnya.

Baca juga: Kompetensi jadi kunci perlindungan pekerja migran

Ketua Panitia Konsultasi Nasional Aspataki Puji Astuti menjelaskan kegiatan tersebut merupakan amanat AD/ART Aspataki yang dilakukan secara rutin, termasuk sejumlah penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai punya kepedulian terhadap PMI diberikan setiap dua tahun sekali, dan untuk tahun ini ada 19 penghargaan.

"Harapannya, melalui konsultasi dan pemberian penghargaan ini bisa lebih memotivasi anggota Aspataki untuk terus membenahi tata kelola penempatan PMI," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020