Sorong (ANTARA) - Lagu Tanah Papua secara resmi telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual komunal milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Antonius Ayorbaba di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa lagu Tanah Papua telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham.

Dia menjelaskan bahwa dengan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal tersebut, lagu Tanah Papua yang diciptakan oleh Yance Rumbino telah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Pemerintah akan anugerahkan pahlawan nasional pada tokoh Papua Barat

Karena itu, kata dia, siapa pun yang memproduksi lagu terbaru dalam albumnya wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai pemilik kekayaan intelektual komunal tersebut.

Menurut dia, lagu Tanah Papua secara resmi dinyanyikan pada setiap kegiatan pemerintahan di seluruh kabupaten dan kota provinsi Papua Barat dengan menyebut nama pencipta dan pemilik lagu tersebut.

Dikatakan bahwa lagu Tanah Papua didaftarkan ke Kemenkumham agar kekayaan intelektual komunal yang merupakan kearifan lokal yang diekspresikan dalam seni musik tradisional dapat terjaga dan dilestarikan sepanjang masa.

Selain itu, sebagai proteksi dini dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya pencaplokan atau diklaim oleh pihak-pihak lain di luar daerah.

"Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberikan penghargaan kepada pencipta lagu Tanah Papua tersebut. Penghargaan dalam bentuk uang pembinaan telah diserahkan kepada pencipta lagu oleh Gubernur Papua Barat pada perayaan HUT Provinsi Papua Barat Oktober 2020," tambah dia.

 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020