Pengiriman unggas dari daerah-daerah di Papua dan Papua Barat masih diperbolehkan. Namun, ....
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, hingga sekarang masih melarang pengiriman unggas dewasa dari luar Papua ke daerah tersebut untuk mencegah penularan virus flu burung atau avian influenza (AI).

Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari Drh. Yuni Sulistyowati, Jumat, menjelaskan bahwa larangan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 5 Tahun 2005.

"Unggas hidup yang bisa masuk hanya dalam bentuk DOC untuk ayam, DOD bebek, dan DOQ puyuh karena berasal dari pabrik yang sudah melalui proses survei terhadap penyakit AI," ucap Yuni.

Larangan itu berlaku untuk pengiriman unggas dewasa dari luar wilayah Papua. Pengiriman unggas dari daerah-daerah di Papua dan Papua Barat masih diperbolehkan. Namun, harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

"Telur ayam dan ayam potong beku untuk konsumsi masih boleh, termasuk daging beku, yang penting ada dokumen karantina dari daerah asal," katanya lagi.

Baca juga: Flu Burung di Bali, Seluruh Unggas Radius 1 Km Dimusnahkan

Ia mengungkapkan pengiriman unggas dewasa dari luar daerah ke Manokwari selama ini masih sering terjadi.

Sejak Januari 2020 hingga saat ini, pihaknya sudah mendapati 11 kasus.

"Rata pengiriman dilakukan dari Makassar berupa ayam dewasa, ada juga dari Bitung. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut," ujarnya.

SKP Kelas II Manokwari pada hari Jumat (6/11) melakukan pemusnahan barang bukti berupa dua ekor ayam hidup serta 63,5 kg produk daging sapi serta ayam olahan.

"Ayam dikirim dari Makassar melalui kapal KM Labobar, sedangkan produk olahan dari Surabaya dibawa melalui KM Gunung Dempo. Kalau ayam sudah jelas, kami mengacu pada SK Bupati Nomor 5 Tahun 2005," katanya.

Untuk daging olahan, disita dan dimusnahkan karena pemiliknya tidak mengantongi sertifikat karantina dari daerah asal.

Baca juga: China musnahkan 20.000 unggas terdeteksi terjangkit H7N9

Yuni menyebutkan barang bukti tersebut milik perseorangan.

Terhadap kasus ini, pihaknya hanya memberikan pembinaan.

"Ini baru sekali dilakukan. Kalau ada pelaku yang berulang kali melakukan itu, kami akan proses lebih lanjut," kata Yuni menegaskan.

Pewarta: Toyiban
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020