Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim.
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kegiatan kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di acara "Roadshow Online Berenergi" bersama UMKM di Kota Surabaya, Minggu (18/10), sudah izin Gubernur Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan kampanye Wali Kota Risma sudah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim.

"Salah satunya kegiatan pada tanggal 18 Oktober 2020," kata Irvan menjelaskan.

Baca juga: Wali Kota Risma beri pesan ke warga Surabaya lewat kesenian ludruk

Soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan.

Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

"Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur, yakni hari Minggu," kata Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.

Menurut Irvan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.

Baca juga: Risma ajak Bunda PAUD ciptakan anak tangguh di Surabaya

Sebelum Wali Kota Risma mengajukan izin cuti kampanye untuk Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armudji, kata dia, wali kota perempuan pertama Surabaya itu terlebih dahulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (jurkam).

"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim," katanya.

Ia lantas menegaskan, "Tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur."

Sebelumnya, anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya meminta wali kota menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan Pilkada Surabaya.

"Kami minta Bu Risma kembali ke jalan yang lurus sebagai wali kota. Jangan terus-menerus menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota," katanya.

Baca juga: Risma memarahi demonstran tolak UU omnibus law di Surabaya

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sementara itu, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, Partai Perindo.*

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020