Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno menyatakan telah menyelesaikan persoalan tunggakan kinerja karyawan TVRI sebesar Rp256 miliar, yang sempat tertunda sejak Oktober 2018 hingga Desember 2019 .

“Setelah berjuang selama 3 bulan, kini tunjangan kinerja dapat diselesaikan. Itu yang paling penting, karena ini menyangkut kesejahteraan karyawan LPP TVRI di seluruh Indonesia," kata Iman Brotoseno dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Iman, kepastian selesainya persoalan tunjangan kinerja setelah pada 7 Oktober 2020 pihaknya mendapatkan surat balasan dari Dirjen Anggaran yang menyatakan dana sebesar Rp256 miliar akan dipindahkan dari Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) ke Badan Anggaran LPP TVRI.

Ia merinci, sebelumnya, pada 17 Juli 2020 Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tukin dibayarkan setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti melengkapi dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Belanja (RAB), Surat Kesanggupan Otimalisasi/Cost Sharing, review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen pendukung lainnya.

Direktorat Keuangan LPP TVRI pun mempersiapkan semua persyaratan termasuk berkoordinasi dengan BPKP untuk mendapatkan review.

“Jadi kami benar-benar memulai “kick off” sejak 17 Juli 2020. Semua kami persiapkan dengan mengkoordinasikan seluruh stasiun penyiaran daerah termasuk semua data yang dibutuhkan untuk proses administrasi," katanya.

“Perjuangan kami selama kurang lebih 3 bulan telah membuahkan hasil. Ini juga bentuk perhatian dari Pemerintah kepada LPP TVRI, karena di tengah pandemi saat anggaran di Kementerian/Lembaga banyak dipotong atau digeser, justru kami mendapatkan pembayaran tukin yang merupakan hak-hak karyawan LPP TVRI," ujarnya.

Iman menambahkan, sesungguhnya sebelum masuk ke TVRI telah mendengar permasalahan tukin (tunjangan kinerja ) bagi karyawan TVRI yang belum dibayarkan, terutama rapel periode Oktober 2018-Desember 2019.

“Ketika dilantik menjadi Dirut LPP TVRI, yang pertama saya lakukan adalah pada 27 Mei 2020 berkirim surat ke Menteri Keuangan meminta agar rapel tukin ini bisa dibayarkan, termasuk tunkin periode Maret 2020-Desember 2020," katanya.

Imam juga mengaku, telah mengecek Kepala Bagian Perencanaan TVRI, bahwa direksi sebelumnya belum pernah mengajukan rapel tunkin untuk periode Oktober 2018 – Desember 2019.

“Mungkin karena tidak sempat, karena Pak Helmi Yahya (Dirut sebelumnya) sudah tidak menduduki jabatan dirut saat Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," ujarnya.

Memang pada masa ada plt Dirut, pernah mencoba menyurati Kementerian Keuangan tapi tidak bisa karena sesuai aturan harus ada direktur utama yang definitif karena menyangkut kedudukan dirut sebagai kuasa anggaran.

Menurutnya, untuk menuntaskan tunggakan tunjangan kinerja ini semua jalur sudah ditempuh untuk mendapatkan persetujuan prinsip dari Pemerintah, termasuk berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan dengan Menko Perekonomian.

Untuk itu, Iman mengapresisasi kinerja Direktorat Keuangan dan Satuan Pengawas Intern (SPI) LPP TVRI yang telah bekerja keras, agar proses pencairan tunkin ini bisa terlaksana.

Baca juga: BPK: Dewas TVRI harus buat aturan sesuai UU dan PP

Baca juga: BPK sampaikan enam temuan terkait kinerja LPP TVRI kepada DPR

Baca juga: Terkait kasus Helmy Yahya, tiga direksi LPP TVRI akan diberhentikan


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020