Dengan adanya HAKI di sini dan juga menggandeng Dinnakerkop-UKM, yang kalau umum itu PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp1.850.000. Itu nanti dengan rekomendasi dari Pemkab Banyumas, cukup membayar Rp500.000
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas.

"Oleh karena itu, kami meluncurkan Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Gelas Umi Kece Mas). Ini adalah inovasi kami dalam rangka untuk bagaimana UMKM Banyumas memiliki legalisasi," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan hal itu kepada wartawan di sela kegiatan peluncuran sejumlah layanan baru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, salah satunya pelayanan Gelas Umi Kece Mas.

Dalam memberikan layanan tersebut, kata dia, pihaknya bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kesehatan, Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Aspikmas), serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Banyumas.

"Nanti kami juga akan kerja sama dengan perbankan terkait dengan upaya pembinaan. Jadi, nanti Gelas Umi Kece Mas ini juga menyangkut dengan salah satu layanan yang turut diluncurkan hari ini, yakni HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)," katanya.

Dengan demikian setelah mendapatkan sejumlah perizinan, kata dia, UMKM tersebut dapat mengajukan merek dagang melalui layanan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM yang ada di MPP Kabupaten Banyumas.

"Dengan adanya HAKI di sini dan juga menggandeng Dinnakerkop-UKM, yang kalau umum itu PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp1.850.000. Itu nanti dengan rekomendasi dari Pemkab Banyumas, cukup membayar Rp500.000," jelasnya.

Ia mengharapkan Pemkab Banyumas ke depan dapat memberikan subsidi dalam pembayaran PNBP yang sebesar Rp500.000 itu sehingga UMKM tidak terlalu terbebani.

Menurut dia, hal itu merupakan upaya agar pada masa pandemi COVID-19 seperti saat sekarang, UMKM benar-benar dapat bersaing dengan cara mempunyai legalitas dan standar mutunya terjamin.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan menggandeng toko-toko modern untuk ikut serta memasarkan produk-produk UMKM.

"Di tempat kami ada layanan perpanjangan izin toko modern di mana salah satu syarat kewajibannya adalah bermitra dengan UMKM," kata Amrin.

Selain peluncuran Pelayanan Gelas Umi Kece Mas, dalam acara tersebut juga diluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Banyumas, Pelayanan Pengadilan Negeri Purwokerto, Pelayanan Pengadilan Negeri Banyumas, Pelayanan Pertanahan ATR/BPN Banyumas, serta Pelayanan Paspor Umum dan WNA serta Pelayanan HAKI Kanwil Kemenkumham Jateng di MPP Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Menyongsong kebangkitan UMKM Banyumas pada era adaptasi kebiasaan baru

Baca juga: "Kaos Ngapak" wujud kebanggaan terhadap produk dalam negeri


 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020