pengelola diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali sif per hari dengan setiap sif maksimal delapan jam
Jakarta (ANTARA) - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 mengatur persyaratan usia petugas di fasilitas isolasi terpusat dan terkendali di antaranya hotel, penginapan, dan wisma yang disediakan Pemprov DKI Jakarta harus berusia maksimal 45 tahun.

Dari Kepgub 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dipantau di Jakarta, Jumat, pembatasan usia karyawan yang bekerja di fasilitas tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penularan dari orang yang terpapar COVID-19 tanpa gejala di sana.

Baca juga: Graha Wisata Ragunan siap digunakan untuk isolasi pasien COVID-19

"Persyaratan petugas hotel, penginapan dan wisma, berusia maksimal 45 tahun," tulis Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan bahwa pengelola diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali sif per hari dengan setiap sif maksimal delapan jam, serta harus memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Biaya isolasi hotel untuk COVID-19 di Jakarta ditanggung pusat

"Tidak memiliki gejala COVID-19, dan sehat jasmani maupun rohani. Membantu dan mendukung petugas kesehatan maupun petugas penunjang lainnya yang menangani orang yang terkonfirmasi COVID-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan," seperti tertera dalam Kepgub itu.

Baca juga: Hotel isolasi pasien COVID-19 akan dijaga ketat aparat

Adapun prosedur yang harus dilakukan manajemen hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi terkendali sesuai Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 adalah:
1. Pembersihan kamar secara mandiri dan petugas hotel hanya menyediakan kain bersih berupa selimut, sprei, sarung bantal, handuk dan keset yang diletakkan di atas meja depan kamar;

2. Untuk peralatan kebersihan seperti sapu, kain pel dan sebagainya disediakan di area koridor;

3. Untuk pakaian kotor, diletakkan di depan kamar memakai plastik yang sudah disediakan. Pakaian kotor maksimal 3 pcs per hari dan akan diambil petugas hotel pukul 09.00;

4. Jadwal pengantaran makanan, sarapan pagi pukul 08.00; makan siang pukul 12.00 dan makan malam pukul 18.00;

5. Makanan diantara dan diletakkan di atas meja atau di depan kamar yang sudah dilengkapi dengan nama dan nomor kamar;

6. Tamu tidak diperkenankan memasak di dalam kamar;

7. Hotel menyediakan enam buah air mineral dengan ukuran 600 mililiter per hari pada setiap kamar;

8. Jika ada pemesanan makanan dari luar, harap diinformasikan ke nomor hotlie dan makanan diantar ke kamar oleh petugas hotel. Tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi dengan uang tunai;

9. Membuang sampah pada plastik yang telah disediakan di depan kamar dan akan diambil petugas hotel;

10. Selama masa karantina tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kamar;

11. Tamu tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;

12. Hotel menyediakan tempat untuk berjemur di area parkir depan lobi pukul 07.00-09.00;

13. Untuk mengurangi stres pada pasien, pihak hotel harus menyediakan makanan yang terbaik sesuai dengan standar gizi yang direkomendasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan dukungan konsultasi psikologi bagi pasien yang membutuhkan;

14. Ketika menerima pasien isolasi, hotel harus menyediakan ruang tunggu yang memadai dan jika pengantar pasien ingin menginap, pihak hotel harus segera mengalihkannya pada hotel lain yang tidak menjadi hotel rujukan pasien Covid-19;

15. Seluruh sampah atau sisa buangan dari pasien harus dikelola dengan baik sesuai standar dari Dinas Kesehatan;

16. Hotel harus menyediakan ruangan klinik darurat;

17. Pintu ruangan klinik darurat harus berada dekat dengan pintu keluar;

18. Hotel harus mengalokasikan kamar sesuai dengan kondisi pasien berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit/puskesmas/Dinas Kesehatan;

19. Bagi karyawan hotel, yang berinteraksi dengan pasien harus menginap di dalam hotel dan terpisah kamar dengan pasien;

20. Pihak hotel harus memiliki APD yang direkomendasikan bagi karyawan yang berinteraksi langsung dengan pasien dan perlengkapan pasien;

21. Bagi karyawan hotel yang tidak berinteraksi langsung dengan pasien harus memakai maskeer dan sarung tangan;

22. Setiap manajemen hotel menyediakan lima persen dari kapasitas kamar yang ada diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020