Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan yang dilaporkan telah melanggar aturan ekspor benih lobster.

"Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat membacakan hasil rapat dengan KKP di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ujar dia, Komisi IV DPR juga mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor BBL segera diterbitkan, selambat-lambatnya 60 hari sejak rapat kerja ini.

Apabila peraturan pemerintah belum diterbitkan dalam waktu yang ditentukan tersebut, lanjutnya, maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL, sampai peraturan pemerintah tersebut telah benar-benar terbit.

Dalam rapat tersebut, Sekjen KKP Antam Novambar menyatakan bahwa dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, perusahaan yang melanggar telah bersedia diberikan sanksi termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.

Antam juga menegaskan apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apapun, maka izin ekspor akan dicabut.

Irjen KKP Muhammad Yusuf mengungkapkan dari 14 perusahaan yang melanggar itu, kadar pelanggarannya berbeda-beda karena ada yang sampai me-mark-up jumlah sampai 253 persen.

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan bahwa 14 perusahaan eksportir benih bening lobster tersebut tidak punya itikad baik padahal sudah ada pakta integritas yang diteken oleh pihak perusahaan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut mengindikasikan masih adanya pengawasan yang lemah dari pihak badan karantina ikan karena masih ditemukan kasus penyelundupan benih lobster.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan badan karantina telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan akan diekspor ke Ho Chi Minh City, Vietnam.

"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan di Jakarta, Jumat (18/9).

Finari menjelaskan benih lobster tersebut berada dalam 315 colly yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) serta 1 PEB unloading dan sudah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan pemuatan.

"Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda," katanya mengenai kejadian yang berlangsung pada Selasa (15/9) tersebut.

Melalui koordinasi dengan operasional lapangan gudang ekspor JAS Airport Services beserta AVSEC Bandara Soekarno Hatta maka benih lobster itu ditarik kembali ke gudang ekspor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan terhadap 19 dokumen PEB jenis barang, benih lobster yang tercantum di dokumen tersebut mencapai 1,5 juta ekor," ujar Finari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat selisih lebih jumlah barang yang signifikan, kemudian dilakukan penindakan berikut penyegelan dan penerbitan 14 surat bukti penindakan serta serah terima ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Baca juga: KKP lepasliarkan 1,5 juta benih lobster di Pandeglang
Baca juga: Sita benih selundupan, KKP kawal kebijakan budidaya lobster
Baca juga: Bandara Juanda gagalkan penyelundupan ribuan benih lobster

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020