Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Nurfaizah dari unsur swasta mengenai kepemilikan mobil milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

KPK pada hari Rabu (16/9) memeriksa Nurfaizah sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.

"Nurfaizah dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh tersangka NHD," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK pada hari Rabu (16/9) juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua notaris masing-masing Rismalena dan Herlinawan serta pegawai negeri sipil (PNS) di MA Kardi.

Baca juga: KPK konfirmasi arsitek soal dua rumah milik tersangka Nurhadi

Baca juga: Lo Jecky dipanggil jadi saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi


"Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan. Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ungkap Ali.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra, saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020