Medan (ANTARA) - Polres Tanjung Balai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kg dan 43 butir pil ekstasi di Markas Kepolisian tersebut, Jumat.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan narkoba yang dimusnahkan itu didapat dari hasil tangkapan selama bulan Juni hingga Agustus 2020.

Ia menyebutkan, dari pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba yakni YSN, LN, SP ZS, SR, ZLK, ZEM, dan AS.

Barang bukti tersebut disita dari sembilan laporan kepolisian dengan delapan orang tersangka.

"Pihaknya sangat berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat agar dapat membantu Polri memberikan informasi tentang kejahatan/pelaku narkoba," ujarnya.

Prawira mengatakan, dengan demikian mereka tidak mempunyai ruang gerak di Kota Tanjung Balai ini. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kepolisian pasti ditindak lanjuti.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Tanjung Balai Zainal Arifin mengatakan mengapresiasi Polres Tanjung Balai yang telah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba, karena telah mengungkap kasus narkotika dan menangkap pelakunya.

"Semoga kinerja kepolisian semakin ditingkatkan agar ruang gerak pelaku kejahatan narkoba tidak ada lagi di Kota Tanjung Balai," ucap Zainal.Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tanjung Balai, BNN Kota Tanjung Balai, dan tokoh masyarakat.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020