"Pemeriksaan saat ini dilaksanakan secara on going audit dengan harapan hasilnya bisa bermanfaat bagi kita semua pihak."
Bogor (ANTARA) -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat memeriksa penggunaan semua sumber anggaran penanganan COVID-19 di Kota Bogor selama 10 - 29 September 2020.

Proses pemeriksaan keuangan atau audit itu dimulai dengan pertemuan pendahuluan untuk memulai laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK secara virtual yang diikuti Wali Bogor Bima Arya Sugiarto dari Balai Kota Bogor, Kamis.

Pada pertemuan tersebut, Bima Arya didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarif Hidayat Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama, dan Kepala Dinas Kesehatan Sri Nowo Retno.

Baca juga: Presiden Jokowi dukung pemeriksaan BPK dalam penanganan COVID-19
Baca juga: BPK kembalikan uang negara Rp106,13 triliun selama 15 tahun


Pada pertemuan secara virtual tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, BPK Jawa Barat segera mengirim empat tim untuk melakukan pemeriksaan anggaran penanganan COVID-19, yakni di Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kota Depok, dan Kota Bogor.

Pemeriksaan ini dilakukan karena  selama penanganan pandemi COVID-19, pemerintah daerah banyak menggunakan dana dari berbagai pihak dan berbagai sumber, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari BUMN, BUMD, serta pihak ketiga, kata Arman.

BPK akan melaksanakan pemeriksaan yang bersifat komprehensif dan berlangsung saat pelaksanaan penanganan COVID-19 sedang berjalan di daerah.

"Pemeriksaan yang biasanya kami laksanakan itu post audit, tapi saat ini kita melaksanakan on going audit, dengan harapan hasilnya bisa bermanfaat bagi kita semua pihak," katanya.

Arman menjelaskan, latar belakang pemeriksaan ini adalah secara formal Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun pemerintah pada 13 April lalu sudah menyatakan bahwa penyebaran COVID-19 adalah pandemi.

Baca juga: Pemerintah alokasikan Rp679 triliun dana Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca juga: Presiden: Fokus utama pemerintah tangani masalah kesehatan


Konsekuensi dari ditetapkannya status pandemi, diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memberikan dampak secara ekonomi. "Pemeritah pusat dan pemerintah daerah banyak menggunakan anggaran dari berbagai pihak untuk penanganan COVID-19 maupun mengatasi dampak ekonomi. Ini yang menjadi latar belakang," katanya.

"Ada dua jenis pemeriksaan, pada 10-29 September dilaksanakan pemeriksaan tahap pertama, kemudian pada pekan kedua Oktober dilaksanakan pemeriksaan secara rinci," katanya.

Arman menegaskan, pemeriksaan keuangan ini bukan hanya dilaksanakan di pemerintah daerah di Jawa Barat, tapi dilaksanakan secara serentak di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. "Nanti hasilnya akan menjadi kesimpulan dalam penanganan COVID-19 secara nasional," jelasnya.

Pemerinksaan keuangan ini, menurut Arman, tujuannya untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan, siap untuk memenuhi apa yang dibutuhkan oleh tim dari BPK. Menurut Bima Arya, penanganan COVID-19 semuanya harus terukur.

"Meskipun sulit diprediksi, tapi apa yang direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan, semua harus sesuai dengan output dan outcome-nya," kata Bima.

Bima menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor menganggarkan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp213 miliar di pos biaya tidak terduga (BTT) dan anggaran yang belum dibelanjakan masih ada Rp123 miliar.***1***

(T.R024)



 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Arief Pujianto
Copyright © ANTARA 2020