KPK tahan mantan Kabid PPBKD Kabupaten Subang

  • Kamis, 10 September 2020 21:32 WIB

Deputi Penindakan KPK Karyoto (tengah) didampingi Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (PPBKD) Kabupaten Subang periode 2012 -2016, Heri Tantan Sumaryana (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020). KPK menahan Heri Tantan Sumaryana dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengumpulan uang dari para calon peserta untuk diluluskan pada seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) pada tahun 2013, dengan nilai total gratifikasi mencapai Rp18 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (PPBKD) Kabupaten Subang periode 2012 -2016, Heri Tantan Sumaryana (kedua kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020). KPK menahan Heri Tantan Sumaryana dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengumpulan uang dari para calon peserta untuk diluluskan pada seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) pada tahun 2013, dengan nilai total gratifikasi mencapai Rp18 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (PPBKD) Kabupaten Subang periode 2012 -2016, Heri Tantan Sumaryana (tengah) duduk di mobil tahanan usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020). KPK menahan Heri Tantan Sumaryana dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengumpulan uang dari para calon peserta untuk diluluskan pada seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) pada tahun 2013, dengan nilai total gratifikasi mencapai Rp18 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait