Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Provinsi Bali untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Dalam rangka menyatukan pemahaman dan persepsi sebagai sesama aparat penegak hukum, KPK kembali melaksanakan pelatihan bersama peningkatan APH di wilayah hukum Provinsi Bali," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK latih 2.114 akademisi tingkatkan kapasitas pendidikan antikorupsi

Ia mengatakan tujuan pelatihan itu selain meningkatkan kemampuan APH dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga meningkatkan sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan auditor dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Provinsi Bali.

Ia mengatakan para peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 50 orang yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali 20 orang, perwakilan Kepolisian Daerah Bali 20 orang, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lima orang, dan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lima orang.

Baca juga: KPK latih 74 audiwan BKN investigatif pelanggaran tipikor ASN

Selama proses pelatihan, kata Ali, disampaikan berbagai materi, yaitu pengadaan barang dan jasa keadaan darurat COVID-19, teknik pengungkapan dan pembuktian suap lampau, metode dan teknik perhitungan kerugian keuangan negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun pelatihan tersebut dimulai dari Senin (7/9) sampai dengan Rabu (9/9) bertempat di salah satu hotel di Bali.

Baca juga: KPK latih 17 profesor dari sembilan PTN jadi penyuluh antikorupsi

Acara dibuka oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan dihadiri Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kantor BPK, dan Kepala Perwakilan BPKP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020