Kami akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar lahan, sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar
Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan menegaskan ancaman bagi yang melanggarnya.

"Kami akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar lahan, sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar," tegas Nico di Banjarmasin, Minggu.

Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-Undang yang berlaku, hukuman maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara. Tidak hanya kurungan, pelaku juga diancam denda hingga Rp15 miliar.

Baca juga: Polda Kalsel: Teroris diamankan terkait serangan Polsek Daha Selatan
Baca juga: Pandemi COVID-19, Peminat seleksi masuk Polri tetap tinggi


Bahkan pelaku pembakaran di lahan perusahaan konsekuensi hukumnya lebih berat ketimbang perorangan. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka korporasi juga dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 98 dan atau Pasal 99.

Kemudian juga berdasarkan landasan hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan serta Undang-Undang tentang Kehutanan dan tentang Perkebunan.

"Saya perintahkan kepada Satgas Gakkum untuk menyidik setiap terjadinya karhutla. Karena tidak mungkin lahan bisa terbakar sendiri jika bukan olah manusia," tegas jenderal bintang dua itu.
 
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta saat mengecek lokasi rawan karhutla di Kota Banjarbaru. (ANTARA/Firman)



Baca juga: Polda Kalsel hukum push up anggota tak patuh protokol kesehatan
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penipuan Rp1,35 miliar berkedok calo masuk Akpol


Tak hanya unsur kesengajaan, ungkap Kapolda, unsur kelalaian yang mengakibatkan lahan terbakar juga merupakan perbuatan pidana sehingga pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum.

Ditegaskan Nico, karhutla sekecil apapun tidak bisa ditolerir karena dampaknya menimbulkan kabut asap yang mengancam kesehatan manusia. Di samping kerusakan lingkungan hidup pada jangka panjang.

"Kalau sudah kabut asap, semuanya akan terganggu dan terdampak. Termasuk sektor ekonomi masyarakat misalnya penerbangan. Jangan sampai ini terjadi untuk itu harus kita cegah sedini mungkin. Masyarakat bisa melaporkan adanya karhutla melalui aplikasi Bekantan milik Polda Kalsel," tandasnya.

Baca juga: Ungkap 300 kg sabu, Kapolda Kalsel: Semangat Polri berantas narkoba

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020