Kalau ada orang yang sudah pernah mengambil, secara sistem kami waktu dia mengajukan lagi akan ditolak karena sistemnya satu KTP adalah satu lembar
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatatkan sebanyak 322 kelompok masyarakat mengikuti penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 secara kolektif.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan 322 kelompok masyarakat tersebut terdiri dari sekitar 23 ribu orang.

“Baru satu hari kami buka kemarin itu sudah ada sekitar 322 kelompok. Itu kurang lebih hampir 23 ribu orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Marlison menuturkan layanan penukaran UPK pecahan Rp75.000 secara kolektif diadakan sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat.

Penukaran kolektif dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan instansi (pemda), korporasi (BUMN/Swasta), asosiasi, perkumpulan, serta masyarakat umum.

Ia mengatakan dalam satu kelompok minimal terdiri dari 17 orang dengan ketentuan satu KTP untuk satu UPK.

“Kalau ada orang yang sudah pernah mengambil, secara sistem kami waktu dia mengajukan lagi akan ditolak karena sistemnya satu KTP adalah satu lembar,” katanya.

Mekanisme pemesanan adalah menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK.

Kemudian pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan, surat pernyataan menunjuk untuk mewakili dan daftar pemesan kolektif dalam microsoft excel melalui email.

“Jadi nanti mereka buka aplikasi Pintar tinggal mengunduh formulirnya kemudian mereka nanti mengirim daftar namanya dan menunjuk PIC (perwakilan kelompok),” jelasnya.

Daftar email yang dituju dan format surat dan daftar pemesan dapat diunduh pada tautan https://pintar.bi.go.id.

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email dan selanjutnya akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK.

Sebagai informasi, Bank Indonesia membuka layanan penukaran UPK pecahan Rp75.000 secara kolektif mulai Selasa (25/8) pukul 07.00 WIB melalui aplikasi Pintar di laman BI.

Baca juga: BI tambah kuota penukaran uang kertas Rp75.000 jadi dua kali lipat

Baca juga: Menkeu tegaskan Uang HUT RI bukan untuk tambah likuiditas

Baca juga: BI: Uang HUT ke-75 RI alat pembayaran sah dan bisa dipesan daring

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020