Mari kita budayakan gunakan masker, masker ini kita jadikan lifestyle sehari-sehari
Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono meminta influencer dan tokoh masyarakat bisa mengajak masyarakat agar terbiasa menggunakan masker dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19.

"Saya berharap kepada media, kepada tokoh masyarakat dan influencer, untuk mensosialisasikan ini semua. Mari kita budayakan gunakan masker, masker ini kita jadikan lifestyle sehari-sehari," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Promoter Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Kontroversi Anji-Hadi Pranoto, IDI imbau influencer cek sumber

Gatot juga menyebut penggunaan masker sebagai senjata paling ampuh untuk mencegah penularan dan penyebaran virus COVID-19.

"Masker ini senjata paling pentjng sekarang, kalau tidak ingin tertular," ujarnya,

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk sebisa mungkin membawa masker cadangan dan menggunakan masker yang sesuai dengan syarat kesehatan.

Baca juga: Tito ingin "influencer" panasi calon kepala daerah soal isu COVID-19

"Jangan pernah tinggalkan masker, pakai masker, bawa cadangan di kantong, tentunya masker yang sesuai dengan syarat kesehatan agar virus tidak masuk ke tubuh kita," tambahnya.

Selain masker, Gatot juga mengingatkan soal protokol kesehatan lainnya dalam kehidupan sehari-hari seperti cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Dia pun berharap tidak ada lagi klaster COVID-19 yang bermunculan baik di lingkungan kepolisian maupun di tengah masyarakat.

Baca juga: "Influencer" Dr.Tirta ajak milenial bantu kurangi pandemi COVID-19

"Jangan ada lagi klaster-klaster terjadi di internal Polri dan sosialisasikan ke teman kita. Klaster pasar, klaster keramaian itu kita minimalkan. Tentunya ini bekerja sama, ini tidak bisa polisi sendiri, harus bekerja sama dengan TNI dan pemda, stakeholder, dan tokoh maysrakat," ujarnya.

Arahan tersebut disampaikan Gatot sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020