Surabaya (ANTARA) - Kepala Departemen Warranty PT PAL Indonesia (Persero) Ari Fendi memastikan keberadaan termometer tembak (thermogun) inframerah aman bagi kesehatan.

Saat ditemui di Laboratorium Kalibrasi Divisi Jaminan Kualitas, Senin, Ari menjelaskan bahwa thermo scanner kesehatan, utamanya yang digunakan di lingkungan PT PAL Indonesia (Persero) menggunakan radiasi sinar infra merah bukan sinar laser atau radioaktif (X-Ray).

"Frekuensi sinar infra merah yang dihasilkan juga dalam batas aman karena untuk keperluan kesehatan," kata Ari, dalam keterangan persnya yang dikirim PT PAL Indonesia.

Ia mengatakan, thermo scanner kesehatan memiliki rentang pengecekan suhu antara 32 derajat Celcius - 42 derajat Celcius, dengan skala kesalahan 0,2 derajat Celcius, dan jarak efektif penggunaan thermo scanner adalah 1-10 Cm.

Baca juga: UI: Thermogun inframerah aman untuk manusia

"PT PAL Indonesia memastikan bahwa informasi bahaya thermo scanner tidak benar, dan kami akan secara konsisten melaksanakan setiap protokol kesehatan untuk memastikan kesehatan dan keamanan seluruh karyawan, khususnya penggunaan thermo scanner untuk deteksi suhu tubuh seluruh karyawan dan mitra kerja yang akan memasuki lingkungan PT PAL Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Ghufron Zaid menyatakan penggunaan thermo scanner klinik (kesehatan) secara benar tidak membahayakan pasien maupun petugas medis.

Hal yang sama dikatakan Dosen Departemen Fisika Universitas Airlangga Herri Trilaksana, Ph D, yang menyatakan bahwa alat ukur suhu badan (thermo scanner) aman untuk kesehatan dan tidak merusak otak manusia.

Hal ini karena alat ukur thermo scanner adalah alat ukur yang secara aktif menerima radiasi infra merah, bukan memancarkan radiasi ke obyek yang akan diukur lalu menerima pantulan radiasi yang dipancarkan kembali dari obyek.

Baca juga: Thermogun klinik aman untuk protokol kesehatan COVID-19, kata BSN

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020