Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Maria Pauline Lumowa akan diperiksa untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi berinisial AHW soal L/C fiktif, Jumat.

"(Pemeriksaan) juga terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit hingga pencairannya," tutur Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (23/7), penyidik telah memeriksa AHW sebagai saksi untuk tersangka Maria. AHW yang saat ini berstatus sebagai narapidana diperiksa penyidik di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada AHW. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi.

Baca juga: Kasus LC fiktif tersangka Maria Pauline Lumowa dicecar 27 pertanyaan

Barang bukti yang disita penyidik dari Maria Pauline di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca juga: Penahanan Maria Lumowa diperpanjang, Bareskrim surati Kajati DKI

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria Pauline melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

Baca juga: Bareskrim periksa saksi lacak aset dan aliran dana ke Maria Pauline

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020