(Langkah itu) melanggar secara keras komitmen Inggris sendiri, mencampuri urusan internal China serta melanggar hukum internasional dan norma mendasar hubungan internasional,
Shanghai (ANTARA) - Kedutaan Besar China di London menyatakan pada Kamis bahwa kebijakan baru Inggris yang mengizinkan warga Hong Kong mengklaim kewarganegaraan Inggris adalah bentuk pelanggaran hukum internasional serta sikap mencampuri urusan dalam negeri China.

"(Langkah itu) melanggar secara keras komitmen Inggris sendiri, mencampuri urusan internal China serta melanggar hukum internasional dan norma mendasar hubungan internasional," kata kedutaan.

Pada Rabu (22/7), Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel menyatakan warga Hong Kong yang mempunyai visa Nasional Inggris di Luar Negeri (British National Overseas) dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan mulai Januari 2021.

Pemerintah Inggris tetap mengambil keputusan itu meskipun pemerintah China akan merespons dengan keras jika kebijakan tersebut tidak ditarik, demikian menurut Kedutaan Besar China.

Baca juga: Inggris desak China batalkan UU Hong Kong dan beri akses ke Xinjiang
Baca juga: Inggris sebut UU keamanan nasional langgar Deklarasi Hong Kong


Langkah Inggris diambil setelah pemerintah China memberlakukan regulasi baru keamanan nasional di Hong Kong--yang kontroversial karena dianggap merusak kebebasan masyarakat di wilayah bekas koloni Inggris itu, sementara pihak China menyebutnya bertujuan untuk menjaga stabilitas.

Inggris mengatakan undang-undang tersebut mengkhianati kesepakatan penyerahan Hong Kong yang ditandatangani pada 1984. China sendiri menuduh Inggris terlalu turut campur.

"Pihak China mendesak pihak Inggris agar menyadari realitas bahwa Hong Kong telah dikembalikan kepada China, serta agar melihat urusan undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara objektif, juga untuk segera memperbaiki kesalahannya," kata kedutaan.

Sumber: Reuters

Baca juga: China janjikan "serangan balik kuat" dalam ketegangan dengan Inggris
Baca juga: Inggris berniat tangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong

Penerjemah: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020