Kalau memang tim ini (TPK) mau dibentuk, ya, sekalian kasih target yang terukur
Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing menegaskan Tim Pemburu Koruptor (TPK) seandainya dibentuk harus mempunyai target yang terukur, terutama dalam pengembalian kerugian negara yang telah dikorupsi.

"Kalau memang tim ini (TPK) mau dibentuk, ya, sekalian kasih target yang terukur. Target ini kan bisa dilihat dari jumlah koruptor yang ditangkap sama kerugian negara yang kembali," katanya, di Jakarta, Senin, menanggapi wacana dibentuknya kembali TPK.

Dari dua model target itu, Emrus menilai lebih pas jika targetnya pada jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan dengan ditangkapnya koruptor yang bersangkutan, ketimbang sebatas jumlah koruptor yang ditangkap.

Baca juga: Pakar: Pembentukan tim pemburu koruptor ide yang bagus
Baca juga: KPK nilai tim pemburu koruptor tidak tumpang tindih dengan mereka


Tak hanya sebatas kerugian negara yang kembali, kata dia, besaran targetnya pun harus dihitung secara cermat dengan pembentukan TPK, misalnya sekian persen dari total uang negara yang dikorupsi.

Ia mengatakan pembentukan TPK pastinya membutuhkan anggaran sehingga perlu juga mengkalkulasi kebutuhan anggaran dengan uang negara yang kembali agar jangan malah justru membebani anggaran negara.

"Begini, tim baru kan butuh biaya juga. Okelah sumber daya manusia (SDM) nya sama, misalnya diambil dari lembaga penegak hukum lain. Tetapi, kan butuh anggaran juga, misalnya biaya perjalanan, penelitian, pengamatan, dan lain sebagainya," katanya.

Artinya, kata dia, potensi uang negara yang akan kembali nanti dengan dibentuknya TPK harus dihitung agar signifikan, termasuk untuk membiayai operasional tim tersebut.

"Kalau saya berpendapat, target pengembalian uang negara harus di atas 50 persen. Jangan sampai nanti sekadar melihat jumlah. Biaya Rp5, dapatnya Rp10. Memang masih untung. Tetapi, signifikan enggak? Kalau yang dikorupsi Rp1 juta, misalnya," kata Direktur Eksekutif Emrus Corner itu.

Kalau berani mematok target terukur dan signifikan semacam itu, ia mendukung pembentukan TPK, sebab akan menjadi gebrakan yang luar biasa dalam pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.

Jika tidak berani mematok target terukur, Emrus menyarankan lebih baik mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada.

Baca juga: Pakar: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor ironi isu pembubaran lembaga

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi TPK.

Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7), menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai TPK, dan tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.

Untuk payung hukum TPK tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.

Baca juga: Menarik aset koruptor dengan MLA dan AEoI
Baca juga: MPR perburuan koruptor butuh TPK bersih kepentingan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020