Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 5 Tahun 2015 untuk mempercepat revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan memulihkan ekonomi yang terpukul akibat COVID-19.

"(Revisi ini) supaya apa? Supaya target-target capaian dan percepatan dalam revitalisasi BUMDes dalam tatanan normal baru ini bisa semakin ditingkatkan," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kemendes PDTT Jakarta, Rabu.

Dalam upaya revitalisasi BUMDes tersebut, Kemendes PDTT juga memberikan ruang yang cukup terhadap 28 ribu BUMDes untuk melakukan percepatan menuju BUMDes digital.

"Dari 28 ribu, baru terdaftar atau yang sudah kita keluarkan register kurang lebih 10.629 dan akan menyusul kurang lebih 10 ribu lagi BUMDes. Yang sekarang dalam proses verifikasi dan validasi 8.300," katanya.

Baca juga: Kemendes: Nomor register BUMDes untuk tingkatkan kredibilitasnya

Baca juga: Kemdes beri pendampingan khusus bagi BUMDes bangkitkan ekonomi desa


Kemudian, selain mendorong BUMDes digital, Kemendes PDTT juga terus berupaya melakukan pengembangan kapasitas pengelolaan BUMDes bersama perguruan tinggi dan berbagai pihak lain yang berkompeten.

"Ini artinya kita memanfaatkan betul terkait dengan Kampus Merdeka projek desa," kata Mendes.

Dalam pengembangan tersebut, Kemendes PDTT meminta dukungan dari para dosen dan praktisi di perguruan tinggi dalam manajemen usaha dan bisnis di BUMDes.

"Ini nanti tiap perguruan tinggi yang memiliki kapasitas itu akan kita kasih data BUMDes di sekitar kampus. Dimulai dari situ, dan kita minta untuk terus melakukan pendampingan dipayungi dengan MoU antara Kemendes dengan perguruan tinggi," katanya.

Masih dalam upaya merevitalisasi BUMDes, Kemendes PDTT juga memfasilitasi kerja sama badan usaha tersebut dengan marketplace.

"Sekarang sudah ada 41 BUMDes. Kemarin offtaker-nya sudah kita kumpulkan juga. Saya minta untuk pendataan potensi desa, potensi BUMDes, yang kemudian akan kita kembangkan bersama-sama difasilitasi oleh marketplace dan offtaker. Dan tentu Kemendes PDTT sebagai konsolidatornya," demikian kata Mendes.*

Baca juga: Mudahkan layanan, Kemendes PDTT dorong pembangunan desa digital

Baca juga: Mendes PDTT dorong digitalisasi desa wisata

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020