Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan pencetak dan pengedar uang palsu dalam bentuk dolar dan rupiah di wilayah Kabupaten Bogor

Percetakan uang palsu tersebut dilakukan di Pabuaran Residen Kota Tangerang, Banten, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ekspos kasus kriminal di halaman kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu. 

"Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," katanya.

Menurutnya, pengungkapan itu berawal ketika anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap satu tersangka di sekitaran Cilebut Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kemudian terkumpul tujuh tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan.

Tujuh orang tersangka itu yakni empat pria berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (51), kemudian tiga wanita berinisial RF (48), ESR (47), dan NPN (55).

Baca juga: Polisi Gresik bongkar sindikat uang palsu antarprovinsi
Baca juga: Masyarakat diimbau tetap waspadai peredaran uang palsu
Baca juga: Polres Tasikmalaya gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp2,9 miliar


"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang TKP (tempat kejadian perkara) pembuatan uang palsu," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia mengaku berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, pecahan Rp100.000 sebanyak 3.579 lembar, kertas bahan pembuat dolar palsu sebanyak 15 lembar, satu unit printer, satu unit mesin pencetak uang, serta bahan-bahan pewarna uang kertas.

"Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi momen pandemi COVID-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," terang Roland.

Para tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020