Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi mengenai acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi pentas pedangdut Rhoma Irama.

"Ada tiga (saksi) yang diperiksa, yakni camat, keluarga Surya Atmaja, dan Surya Atmaja," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai peringatan Hari Bhayangkara ke-74 di halaman Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Baca juga: Bupati Bogor cari oknum "mengamankan" pentas Rhoma Irama

Menurut dia, Surya Atmaja sebagai penyelenggara acara khitanan anaknya sudah diperiksa langsung oleh Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Ade Yasin di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/6).

"Sudah kita minta keterangan namun memang masih harus kami dalami lagi terkait dengan keterangan dari penyelenggara lain," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia mengatakan, para artis yang hadir termasuk Rhoma Irama masuk dalam daftar orang yang akan diperiksa oleh Polres Bogor.

Baca juga: Penyelenggara konser Rhoma jalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor

"Nanti kami periksa dari yang hadir. Kalau dari panitia penyelenggara kemarin sih begitu ya, cuma nanti kami dalami lagi karena baru sekali ya pemeriksaan dari yang bersangkutan," tutur Roland.

Sebelumnya, Surya Atmaja menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor, Selasa (30/6), dengan didampingi beberapa orang menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Baca juga: Polisi proses hukum Rhoma Irama setelah tampil di Pamijahan Bogor

Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Group itu diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, karena menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020