ANTARA - Selain memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kota Tengarang, Banten, juga memberi kelleluasaan bagi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di 22 RW yang ada. Selama PSBL berlaku, warga yang keluar dan masuk ke lingkungannya harus memiliki Surat Pengantar Keluar Masuk (SPKM) guna memantau pergerakan masyarakat dan meminimalisasi penyebaran COVID-19. (Agung Andhika Indrawan/Rayyan/Nusantara Husnul K Mulkan)