Jakarta (ANTARA News) - Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menetapkan tujuh nama yang sangat direkomendasikan (highly recommended) dari 14 nama yang direkomendasikan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Urutan satu sampai 14 calon anggota BPK yang direkomendasikan DPD itu berdasarkan nilai tertinggi dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan DPD," kata Anggota PAH IV DPD Marwan Batubara di Jakarta, Rabu.

Artinya, katanya, sangat wajar jika nomor satu hingga nomor tujuh lebih dipilih dibanding nomor selebihnya karena memiliki urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil seleksi.

Tujuh nama calon anggota DPD yang "sangat direkomendasikan" DPD itu adalah Syafri Adnan Baharuddin (mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP), Sugiharto (mantan Menteri Negara BUMN), Soepomo Prodjoharjono (anggota Tim Pedoman Pemeriksaan BPK), Djoko Susanto (dosen Universitas Padjajaran dan

UGM), Bambang Pamungkas (Direktur Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Depdagri).

Dua lainnya adalah Teuku Radja Sjahnan (konsultan publik financial management World Bank), dan Daeng Mochamad Nazier (Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Penelitian, dan Pengembangan BPK).

PAH IV DPD merekomendasikan 14 nama calon anggota BPK yang disahkan Sidang Paripurna DPD, Juli lalu, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 51 calon anggota BPK periode 2009-2014. Selanjutnya, usulan 14 nama yang direkomendasikan itu disampaikan ke DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

Penilaian dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh DPD itu meliputi kompetensi (pendidikan, pengalaman) dan akseptabilitas (integritas, kepemimpinan) di mana setiap calon dinilai setelah masing-masing memaparkan visi dan misinya disusul tanya jawab.

Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan dilantik Presiden. DPR menyurati DPD tanggal 15 Mei 2009 perihal rencana pemilihan calon anggota BPK disusul tanggal 4 Juni 2009 perihal permintaan pertimbangan DPD terhadap pemilihan calon anggota BPK.

Setelah menerima pertimbangan rekomendasi nama calon anggota BPK dari DPD, pihak DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk menetapkan tujuh nama calon anggota BPK.

Marwan Batubara menambahkan, jika ada pertimbangan dan kebutuhan di BPK maka bisa saja diambil nomor urut delapan ke atas. Misalnya, kata Marwan, BPK ingin calon anggota BPK yang mempunyai latar belakang lingkungan, namun tidak dimiliki calon nomor urut satu hingga tujuh, maka calon nomor urut 8-14 yang menguasai masalah lingkungan bisa dipilih.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Ichsanudin Noorsy berpendapat, integritas merupakan syarat utama figur calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain harus memiliki kapabilitas di bidang audit dan akuntansi.

"Selain memiliki kemampuan bidang audit dan akuntansi, calon anggota BPK juga harus punya integritas. Integritas itu, artinya tidak tercemar kasus korupsi termasuk korupsi waktu. Komisi XI DPR harus mempunyai rekam jejak yang detil terhadap semua calon," katanya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari "International Center for Applied Finance and Economics" (Intercafe) Iman Sugema mengatakan, salah satu kriteria ketua BPK mendatang haruslah orang yang berani dan tegas, karena badan itu juga berfungsi sebagai lembaga supremasi hukum.

"BPK juga sebagai instansi yang menangani kasus besar, jadi kalau ketuanya tidak berani maka akan menjadi kelemahan BPK," katanya.

Selain itu, figur Ketua BPK yang baru juga harus mempunyai kapasitas untuk menentukan kebijakan audit, sehingga dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap fungsi BPK itu sendiri.

Hal itulah yang membuat Iman lebih menyarankan agar kandidat ketua dan anggota BPK setidaknya memiliki integritas dan tata kelola pemerintahan yang tinggi, pernah memiliki pengalaman dalam memimpin, serta sudah "makan asam garam" di bidang audit keuangan.

"Ketua BPK itu hanya sebagai alat dan yang paling penting ketua BPK harus mampu membaca dan melakukan audit terhadap ribuan triliun duit negara yang tersebar di berbagai instansi pemerintah," tegasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009