Barang bukti yang dimusnahkan ini selundupan dari luar negeri dan semua pelaku merupakan kurir semata
Nunukan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan sebanyak 2,397 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari enam laporan polisi, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air adalah hasil tangkapan aparat kepolisian daerah ini pada Maret 2020-April 2020, kata Kabag Ops Polres Nunukan Kompol Suwandi, di Mapolres Nunukan, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus dua buruh edarkan sabu-sabu di Banjarmasin


Pemusnahan sabu-sabu ini disaksikan instansi terkait dan enam pelaku yang bertindak selaku kurir, yaitu Irianto alias Anto bin H Lahae, Yesi Maurits alias Yesi bin Maurits Jabibi, Amir bin Ardiansyah, Agus Salim alias Agus bin Yonas Beda, Nazruddin alias Nasrul bin Nazaruddin, dan Irwan alias Ulla bin Basoka.

Kompol Suwandi menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini selundupan dari luar negeri dan semua pelaku merupakan kurir semata.

Ia juga menyatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah semuanya mendapatkan surat ketetapan barang bukti sitaan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Dari 2,397 kilogram barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut, terbesar milik pelaku Nazruddin alias Nasrul yakni 2,2 kilogram yang diamankan di Jembatan Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah pada 19 Maret 2020 sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan pelaku dan barang buktinya ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/65/III/2020/Kaltara/Res Nunukan/SEk Sebatik Barat tanggal 19 Maret 2020.
Baca juga: Sabu-sabu 14,4 kilogram di Kalideres dari jaringan internasional

Pewarta: Rusman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020