Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar akan bertindak lebih tegas kepada masyarakat dan memberlakukan undang-undang karantina bagi para pelanggar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Minggu, mengatakan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar ini untuk menekan laju penularan virus corona baru atau COVID-19.

Baca juga: Pemkot Makassar perpanjang masa PSBB COVID-19 tahap dua

"Pada PSBB jilid pertama itu masih banyak pelanggar hingga berakhirnya PSBB, dan diperpanjang oleh pemerintah daerah. Kami tidak ingin kesalahan berulang, sehingga kami akan bertindak lebih tegas," ujarnya.

Ia mengatakan nantinya pada masa perpanjangan PSBB, penegakan hukum lebih tegas diberikan pada pelanggar yang masih mengulangi pelanggarannya.

Baca juga: PSBB Makassar diperpanjang, Gubernur minta petugas bersikap santun

"Jika kita amati kondisi saat PSBB tahap pertama masih banyak terlihat pelanggaran, seperti masyarakat keluar rumah tanpa kepentingan yang sangat perlu, berkumpul di suatu tempat tidak menjaga jarak dan tidak cuci tangan, serta tidak menggunakan masker," katanya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan penindakan pelanggar pada tahap pertama PSBB hampir tidak dilakukan dan hanya diberikan teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca juga: Polda Sulsel evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa

Namun, pada tahap dua PSBB, setiap pelanggar sudah akan dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sebenarnya kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020