Saya berharap dengan didampingi Kepolisian dan Kejaksaan, maka penggunaan dana akan sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, melibatkan institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana penanganan COVID-19 senilai total Rp500 miliar.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Sabtu, mengatakan, melalui pengawasan ini diharapkan dana yang bersumber dari APBD itu dapat digunakan sebaik-baiknya dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

Seperti yang terdata, ia melanjutkan, terdapat 101.149 kepala keluarga bakal menjadi penerima manfaat dari dana jaring pengaman sosial tersebut.

"Saya berharap dengan didampingi Kepolisian dan Kejaksaan, maka penggunaan dana akan sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin minta warga jujur jika kontak dengan PDP positif

Berdasarkan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin, anggaran penanganan COVID-19 antara lain digunakan untuk jaring pengaman sosial (JPS) dalam bentuk e-warung.

Bantuan JPS akan disebar di 173 titik yang mencakup 37.608 kepala keluarga berdasarkan data Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM).

KPM akan menerima bantuan Rp600.000, yang mana bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial sebanyak Rp200.000 ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba senilai Rp400.000.

Bantuan lain diberikan berupa sokongan tunai Kemensos Rp600.000 selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa sebesar Rp600.000 selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, dan bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM.

Dodi menjelaskan dana COVID-19 hasil refocusing APBD juga diberikan dalam bentuk pembebasan pembayaran PDAM selama 3 bulan terhitung Mei 2020 hingga Juli 2020.

Baca juga: Pasangan pengantin Musi Banyuasin pilih gelar akad nikah di KUA

Sebanyak 32.611 pelanggan PDAM menikmati bantuan ini. Penggunaan realokasi anggaran juga termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan (beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Mirwan menjelaskan anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan refocusing anggaran senilai Rp137,55 miliar.

Sumber realokasi berasal dari APBD senilai Rp81,22 miliar dan Dana Desa senilai Rp56,33 miliar.

"Penggunaannya saat ini untuk pengadaan sarana-prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan penanggulangan Corona dan jasa medis serta jaring pengaman sosial," tuturnya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Musi Banyuasin liburkan siswa hingga 12 April

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020