Ini penting, demi memutus mata rantai penyebaran virus
Palembang (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex meminta warga jujur mengungkapkan kepada petugas medis jika ada kontak dengan pasien dalam pemantauan (PDP) yang sudah dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.

"Bukan ini saja, warga juga diminta jujur jika ada riwayat perjalanan dari luar kota. Ini penting, demi memutus mata rantai penyebaran virus," kata Dodi Reza, di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis.

Ia mengatakan pada beberapa kasus di daerah lain dijumpai penularan Virus Corona ini justru mengenai tenaga medis, karena ketidakjujuran dari warga yang sudah memiliki gejala demam dan batuk.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 meninggal di Sumsel bertambah


Seharusnya jika warga tersebut bersikap jujur dari awal, maka paramedis akan memberikan perlakuan khusus sesuai standar penanganan kesehatan COVID-19.

"Jangan pula tenaga medis kita jadi korban, mereka sudah berjuang menjadi garda terdepan. Lagi pula, jika mereka ikut sakit, siapa yang akan mengurus warga," kata dia lagi.

Karena itu, Dodi juga meminta kesadaran warga untuk mengisolasi diri apabila dari bepergian ke kota lain.

Sedangkan bagi warga yang sudah memiliki gejala, diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan.

Direktur RSUD Sekayu Makson Parulian Purba mengatakan perihal imbauan dari Bupati ini tidak bisa dipandang sepele, mengingat negara sudah memberikan payung hukum yang jelas.

Hal tersebut diatur dalam KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 poin d, Pasal 14 UU Tahun 1984, bahkan jika tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kemudian pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

"Ini sangat penting untuk melindungi tenaga medis," kata dia lagi.
Baca juga: Positif COVID-19 di Sumsel jadi 54 orang, di Banyuasin kasus pertama


Sejauh ini, di Kabupaten Musi Banyuasin terkonfirmasi satu orang kasus positif Corona yang dirawat di RSUD Sekayu. Sementara satu kasus lagi merupakan kasus impor dari Jambi yang dirawat di RS Sungai Lilin.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020