ANTARA - Penerapan larangan mudik sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID 19. Seperti yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan yang melintas di jalan tol Tangerang Merak untuk kembali ke daerah asal melalui pintu keluar tol Bitung Tangerang. (Agung Andhika Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)