Jakarta (ANTARA) - Doddy Aryanto Supeno, terpidana pemberi suap kepada eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution telah membayar uang denda sebesar Rp150 juta sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"KPK melaksanakan kewajiban penyetoran ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atas pembayaran uang denda dari terpidana Doddy Aryanto Supeno," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Panitera PN Jakpus dituntut 8 tahun penjara

Baca juga: Hakim perintahkan pengembalian harta Edy Nasution

Baca juga: KPK banding terhadap vonis Edy Nasution


Ia mengatakan pada Selasa (7/4), Jaksa Ekseksusi KPK Josep Wisnu Sigit telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp150 juta melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara.

"Yang merupakan pembayaran denda terpidana Doddy Aryanto Supeno sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No. 58 PID.SUS/TPK/2016/PN. JKT. PST tanggal 14 September 2016," kata Ali.

Sebelumnya, Doddy yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah itu sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2016 lalu.

Sementara dalam perkara lain, Ali mengatakan pada Rabu (8/4), Jaksa Ekseksusi KPK Leo Sukoto Manalu juga telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp100 juta melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara.

Pembayaran itu merupakan uang denda dari terpidana Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property Puspa Sukrisna alias Koh Asun, terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningish.

"Yang merupakan pembayaran denda terpidana Puspa Sukrisna alias Koh Asun, yaitu pemberi suap Imas Aryumningsih sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 86/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Bdg tanggal 4 Desember 2018," kata Ali.

Sebelumnya, Koh Asun telah divonis 2,5 tahun tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020