Palu (ANTARA) - Sebanyak 10 orang tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan China yang hendak masuk ke Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dari Sulawesi Tenggara, dipulangkan ke perusahaan yang mempekerjakan mereka di Sultra karena kedatangan mereka tidak melalui prosedur yang ditetapkan selama masa tanggap darurat COVID-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Moh. Haris Kariming kepada wartawan di Palu, Jumat, menjelaskan bahwa 10 TKA itu bekerja sebagai teknisi smelter di industri pengolahan nikel milik PT.Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Menurut Haris yang juga juru bicara Pusat Data dan Informasi Kebencanaan (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng itu, TKA tersebut dikirim oleh VDNI ke Kabupaten Morowali Utara untuk memperbaiki smelter milik PT.Gunbuster Nickel Industri (GNI), perusahaan China yang satu group dengan VDNI.

Baca juga: Akademisi dorong Lampung ajukan PSBB

Ketika tiba di perbatasan Kabupaten Konawe Utara (Sultra) dan Morowali (Sulteng) pada Kamis (16/4), ke-10 TKA ini ditahan di pintu perbatasan dan pemeriksaan di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, lalu kemudian dikoordinasikan keberadaan mereka dengan Gubernur Sulteng.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Haris, Gubernur Sulteng Longki Djanggola memerintahkan Asisten Perekonomian yang juga Pelaksana Tugas Kadis Pertambangan dan Energi Bunga Elim Somba untuk berkoordinasi dengan PT.VDNI di Morosi dan akhirnya disepakati bahwa ke-10 TKA itu kembali ke lokasi perusahaan di Morosi.

"Diketahui bahwa ke-10 TKA asal China yang akan masuk Morowali Utara tersebut sudah lama tinggal dan bekerja di Morowi, Sultra," ujar Haris lagi.

Menurut Haris, selama masa tanggap darurat COVID-19, Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota Nomor: 443/157/BPBD yang dipertegas lagi dengan Surat Edaran Menaker RI No: M/4/HK.04/IV/2020 tentang pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya virus corona (Covid-19).

Baca juga: Gubernur Sulsel pastikan kebutuhan pangan aman tiga bulan ke depan

Dalam ketentuan tersebut, kata Haris, sebelum mengirim TKA, pihak PT.VDNI dan PT.GNI, terlebih dahulu harus mengirim surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Pemda di Morowali Utara dan Pemprov. Selanjutnya pemda akan meminta pihak Imigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten yang dituju untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan.

"Gubernur berharap perusahaan sebelum mengirimkan TKA-nya ke wilayah Sulteng, harus bersurat terlebih dahulu kepada pemprov dan pemda kabupaten, selanjutnya dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten, Imigrasi dan dinas kesehatan akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan, barulah pengiriman dapat dilaksanakan," kata Haris menjelaskan.

Dengan begitu, katanya, keberadaan TKA tersebut benar-benar terkontrol baik keberadaan, aktivitas maupun kondisi kesehatannya. Sebab meskipun mereka melakukan aktivitas di kawasan perusahaan, namun mereka tetap harus berada dalam pengawasan pemerintah.

Hingga Kamis (16/4), di Sulawesi Tengah sudah tercatat 22 orang positif terpapar virus corona, tiga orang meninggal dunia dan dua orang sembuh setelah mendapat perawatan di rumah sakit yakni 4 orang di RSU Undata Palu, 3 di RSU Anutapura Palu, 1 di RSU Poso, 1 di RSU Toliotoli, 8 orang isolasi mandiri di Makassar.

Terdapat pula 220 orang dalam pemantauan (ODP) dan 30 PDP, dimana 1 di antara PDP meninggal dunia di Kabupaten banggai dan masih menunggu hasil pemeriksaan swab.

Baca juga: Rentan terpapar Corona, Asosiasi Kapal Rakyat apresiasi rapid test ABK
Baca juga: Pemerintah mempermudah pengurusan izin edar alat kesehatan, APD
Baca juga: Psikolog: Keluarga jenazah COVID-19 butuh dukungan dari warga

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020