Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan biaya sewa bagi penghuni empat rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik provinsi setempat selama tiga bulan sebagai bentuk kepedulian di tengah meluasnya virus corona penyebab COVID-19.

"Penggratisan biaya sewa itu terhitung mulai April hingga Juni 2020," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis malam.

Empat Rusunawa tersebut yakni Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo dan Rusunawa Sumur Welut.

Baca juga: Jumlah positif COVID-19 di Jatim tetap 103 pasien

Menurut dia, pembebasan biaya sewa tersebut diharapkan mampu membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat COVID-19, terlebih penghuninya mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengimbau kepada seluruh 38 bupati/wali kota yang di wilayahnya terdapat Rusunawa milik pemerintah juga melakukan kebijakan serupa.

"Ini bisa membantu meringankan penghuni," ucap mantan menteri sosial tersebut.

Baca juga: Pemprov Jatim terima bantuan 16 ventilator untuk perlengkapan medis

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim Bayu Trihaksoro menyampaikan, total terdapat 772 unit kamar di empat Rusunawa yang akan dibebaskan biayanya.

Secara rinci, Rusunawa Gunungsari memiliki 248 unit, Rusunawa Rusunawa SIER 60 unit, Jemundo sebanyak 57 unit serta Rusunawa Sumur Welut 407 unit.

"Selama tiga bulan, biaya sewa yang dibebaskan mencapai Rp600 juta," katanya.

Pihaknya berharap dengan digratiskannya biaya sewa maka penghuni di empat Rusunawa tersebut dapat memanfaatkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan lain.

"Pemerintah ingin meringankan beban penghuni dan uangnya bisa digunakan membeli kebutuhan lainnya," tutur Bayu.

Baca juga: Khofifah sebut rumah sakit di Jatim butuh 3.200 APD per hari
Baca juga: Khofifah ingatkan pemudik terlanjur tiba lapor ke perangkat desa
Baca juga: Khofifah: Lakukan PCR kepada warga positif hasil "rapid test"

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020