Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan berantai tentang mega korupsi Rp 59 triliun di tengah wabah COVID-19 dengan mengambil paksa dana desa muncul melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Pesan tersebut mencantumkan pula tautan berita media dalam jaringan nasional yang berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.  

Berikut narasi dari pesan tersebut:

"Memanfaatkan situasi bencana , pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun.

Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaaan Covid-19.

Sumber Komunitas Intelejen"

 
Tangkapan layar pesan berantai via Whatsapp (Kominfo)


Penjelasan:

Tautan berita yang dicantumkan dalam pesan tersebut merupakan berita milik Liputan6.com.

Dalam berita itu, tidak ada satu paragraf pun yang menyebutkan pemerintah telah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat terjadi pandemi COVID-19. 

Narasi dari pesan berantai yang beredar itu tidak relevan sama sekali dengan berita yang ditautkan. 

Berita tersebut menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana sebesar Rp 56 triliun - Rp59 triliun yang merupakan dana desa yang dialihkan untuk penanganan virus corona dari total transfer dana desa ke daerah yang mencapai Rp850 tirilun pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona yang begitu cepat di berbagai wilayah Indonesia. 

Sementara mengacu pada berita Antara berjudul "Menkeu: Rp62,8 triliun belanja APBN bisa direlokasi tangani COVID-19", pemerintah juga mengidentifikasi sebanyak Rp62,3 triliun dalam APBN tahun 2020 untuk belanja kementerian dan lembaga yang bisa direalokasi dalam menangani penyebaran COVID-19.

Anggaran itu sebelumnya merupakan anggaran untuk perjalanan dinas, belanja barang non-operasional, hingga cadangan.

Dari jumlah itu, setidaknya 50 persen di antaranya bisa digunakan untuk realokasi penanganan COVID-19.

Realokasi anggaran itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan seperti pengadaan alat kesehatan berupa tes kit, kelengkapan rumah sakit, mempersiapkan wisma atlet, dan pembangunan rumah sakit di Pulau Galang di Kepulauan Riau.

Klaim : Jokowi melakukan mega korupsi Rp 59 triliun saat pandemi COVID-19
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Pemda bisa pakai dana tak terduga dalam APBD untuk tangani COVID-19

Baca juga: Mendes PDTT minta kepala desa kuatkan kesehatan cegah COVID-19

Pewarta: TIm JACX dan Kominfo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020