Washington (ANTARA) - Presiden Donald Trump melarang sebagian besar warga negara asing yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa dalam 14 hari terakhir untuk masuk Amerika Serikat.

Pembatasan itu bertujuan untuk memerangi penyebaran virus corona, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Pembatasan itu tidak berlaku untuk warga negara AS yang sah dan anggota keluarga dekatnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Chad Wolf akan mengeluarkan pemberitahuan tersebut dalam 48 jam ke depan.

Pemberitahuan tersebut mewajibkan penumpang warga negara AS yang telah berada di negara-negara wilayah Schengen untuk bepergian melalui bandara terpilih dengan alat penyaringan yang ditingkatkan.

Sebelumnya, Trump mengatakan Eropa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19, di Amerika Serikat.

Covid-19 telah menewaskan sedikitnya 37 orang dan menginfeksi 1.281 orang di Amerika Serikat.

Sumber: Reuters
Baca juga: Perangi virus corona, Trump tunda perjalanan dari Eropa ke AS
Baca juga: Iran khawatirkan warganya di penjara AS di tengah wabah corona
Baca juga: 15 wisatawan AS dikarantina di hotel Tepi Barat

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020