Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang menangkap seorang WN Singapura berinisial EN (50) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan 15 butir obat psikotropika.

Kapolre Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, menyebut pelaku lolos dari pelabuhan Singapura dan ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (3/3) kemarin.

Baca juga: Dua warga India diadili karena bawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali

Baca juga: Lapas Nunukan bina 25 napi WNA kasus narkoba

Baca juga: Warga Malaysia dideportasi karena kasus narkoba


"Barang bukti narkoba itu ditemukan di dalam tas pelaku," ujar Kapolres Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Iqbal, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut buat dikonsumsi sendiri.

"Bukan untuk diedarkan di Tanjungpinang," ucapnya.

Lanjut Iqbal, pelaku baru pertama kali datang ke Tanjungpinang, hal itu dilihat dari paspor yang digunakan.

"Pelaku ingin berkunjung ke rumah keluarganya," imbuh Kapolres.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020