Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Undang Sumantri dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.

Undang pernah menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK: Ada aliran Rp10,2 miliar pada politikus kasus korupsi Kemenag

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Undang, yaitu Tenaga Konsultan Program "Capacity Building" Kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 Kenny Badjora Lubis dan Fatimah, wiraswasta.

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

Baca juga: KPK periksa Fahd El Fouz kasus korupsi proyek di Kemenag

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Baca juga: Bupati OKU Selatan dikonfirmasi aliran dana proyek di Kemenag

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020