Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (12/2) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Australia dan Belanda ke negaranya masing-masing setelah tertangkap diketahui melakukan penelitian tanpa ijin di Kabupaten Rote Ndao.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril, kepada ANTARA di Kupang, Rabu malam (12/2), mengatakan, enam WNA itu dideportasi setelah pada 17 Januari lalu ditahan tim pengawasan orang asing Rote Ndao di Desa Oeseli ketika sedang membuat rakit.

"Rakit yang dibuat itu rencananya akan dibuat untuk digunakan oleh sejumlah WNA itu berlayar dari Pulau Rote ke Darwin, Australia," kata Sjachril.

Sjachril menyebutkan inisial mereka masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Dari enam WNA itu, Sjachril mengatakan, ZC adalah seorang mahasiswa asal Belanda yang sedang belajar di Australia.

Adapun mereka ditahan karena melakukan penelitian di bidang ilmu arkeologi eksperimental.

Ia menjelaskan, untuk dapat melakukan penelitian atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai UU Nomor 11/2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN.

" Sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Sjachril.

Keenam WNA ini sudah diberangkatkan pada Rabu (12/2) siang tadi menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 925.

"Selanjutnya kata Sjachril keenamnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 01.00 WITA dini hari nanti," ujar dia.

Pendeportasian tersebut dikawal langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi, bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Adi M Rasyid serta dua orang petugas lain.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020