Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan Ahmad Fuad Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I, Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: DKPP berhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU

Mereka diberhentikan dari jabatan sebagai ketua dan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah, namun mereka masih menjabat sebagai komisioner dan posisi mereka digantikan oleh komisioner lain sesuai hasil pleno internal.

DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap komisioner yang lainnya, yakni Alimudin Sukri, Lalu Darmawan serta M. Zaeroni terkait dua perkara berbeda yakni nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019.

Baca juga: DKPP: Waspadai PPK-PPS jadi tim sukses paslon

Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam dua perkara itu.

Baca juga: DKPP evaluasi kode etik penyelenggara pemilu 17 provinsi

Baca juga: Bawaslu Surabaya hormati putusan DKPP soal pelanggaran kode etik

Baca juga: DKPP sarankan penyelenggara pemilu hati-hati merekrut tenaga ad hoc


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020