Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak keluarga ZA, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membunuh pelaku perampasan atau begal, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun, dengan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut

Ayah asuh ZA, Sudarto mengatakan bahwa Ia mewakili keluarga ZA, menyatakan menerima dengan lapang dada dan ikhlas, vonis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary yang disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis (23/1).

Baca juga: ZA, pelajar bunuh begal bakal dibina layaknya santri di LKSA

Baca juga: Kuasa hukum ZA sayangkan vonis hakim tak pertimbangkan pasal pemaaf

Baca juga: Pelajar bunuh begal divonis hukuman pembinaan selama setahun


"Saya berterima kasih atas putusan hakim, saya menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dan telah diputuskan oleh hakim," kata Sudarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Sudarto menambahkan, dengan pihaknya menyatakan menerima putusan hakim tersebut, maka tidak akan ada upaya banding, sehingga putusan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tersebut bisa bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sudarto menginginkan supaya kasus tersebut selesai, agar anak ZA bisa kembali beraktivitas, utamanya melanjutkan sekolah. Rencananya, pada Jumat (24/1) pihak ZA akan menandatangani berkas yang menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

"Tidak melakukan banding, cukup sampai di sini. Biar kasus ini selesai, dan anak saya bisa beraktivitas lagi ke sekolah, itu yang saya inginkan," kata Sudarto.

Sementara itu, kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa, keputusan untuk menerima vonis hakim didasarkan banyak pertimbangan, bukan hanya masalah persoalan hukum.

"Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, salah satu yang utama adalah bagaimana menyelamatkan ZA dari semua kegaduhan yang ada," kata Bhakti.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hakim menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Sehingga, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020