Jakarta (ANTARA) - Legislator tetap meminta pemerintah untuk menunda kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja apabila persoalan terkait data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum dibenahi.

"Masih banyak kesalahan data pada kepesertaan PBI. Karena kriteria orang yang berhak dibantu masih belum jelas," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Darul Siska di Jakarta, Rabu.

Dia meminta pemerintah untuk menyelesaikan terlebih dulu data kesejahteraan sosial yang ada di Kementerian Sosial agar bantuan iuran untuk peserta PBI tepat sasaran.

Darul yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemeilihan Sumatera Barat mengungkapkan ada masyarakat di daerah pemilihannya yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, padahal warga tersebut memiliki rumah dan mobil.

Baca juga: Ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019

Menurut Darul, selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan peserta PBPU juga memberatkan pemerintah daerah dalam membiayai peserta PBI dari APBD.

Dia mengatakan bahwa banyak pemerintah daerah yang kewalahan karena harus menambah anggaran untuk membiayai peserta JKN PBI daerah di tahun depan.

Baca juga: Pemerintah masih upayakan seluruh masyarakat miskin masuk PBI JKN

Pada Senin (9/12), Komisi IX DPR RI mengadakan rapat kerja bersama dengan Menteri Kesehatan. Rapat kerja yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 03.00 WIB hari Selasa (10/12) tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan BPJS Kesehatan masih banyak memerlukan pembenahan.

Beberapa hal yang disoroti adalah masih adanya pelayanan di RS yang tidak sesuai dan diskriminasi, pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan yang cenderung lama, masih adanya obat di apotek bermasalah dalam pengadaan dan tidak bisa diklaim, dan lain sebagainya.
Baca juga: BPJS:Rp151,24 triliun digelontorkan pemerintah biayai JKN warga miskin

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019