... biasanya bukan ide gagasan yang ditonjolkan tapi kekuatan mobilisasi dengan uang itu...
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, mengatakan kecenderungan yang terjadi pada bekas koruptor saat mereka maju di suatu Pilkada. Menurut dia, para bekas koruptor itu bukan menonjolkan ide gagasan tapi kekuatan logistik atau uang mereka.

"Biasanya bekas narapidana yang dilibatkan dalam proses politik baik Pileg maupun Pilkada adalah mereka dengan basis keuangan kuat, biasanya bukan ide gagasan yang ditonjolkan tapi kekuatan mobilisasi dengan uang itu," kata dia di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPU berharap revisi UU untuk larang pengusungan bekas koruptor

Indonesia menurut dia memiliki 270 juta penduduk, namun seakan-akan mencari satu figur saja untuk diusung jadi kepala daerah begitu sulit, sampai-sampai partai politik mengusung bekas koruptor.

Seharusnya, lanjut dia, tidak sulit untuk menemukan figur-figur kepala daerah karena banyak tokoh yang memiliki kualitas dan kompetensi.

Baca juga: Aturan larangan bekas koruptor harus diperkuat revisi UU Pilkada

"Ini yang saya bilang paradoks dalam demokrasi kita, demokrasi berkembang pesat partai tumbuh gairah orang berpartisipasi juga besar, tapi saat bersamaan isu tentang narapidana ini tidak pernah diseriusi," katanya.

Daripada mengevaluasi sistem penyelenggaraan Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung, akan lebih baik menurut dia mengevaluasi sistem perekrutan calon kepala daerah oleh parpol.

Baca juga: Pengamat ajak warga Lebak jangan pilih caleg bekas koruptor

"Evaluasi rekrutmen dan kaderisasi di internal parpol, sehingga calon-calon yang mereka usung dalam Pilkada itu adalah yang betul-betul kredibel, berintegritas, kompeten dan tidak pernah punya cacat, seperti korupsi," ujarnya.

Pada era demokrasi sekarang ini menurut dia berada di rezim partai politik, karena semua ditentukan oleh sikap parpol. "Baik buruknya negara ini ditentukan bagaimana partai politik itu bersikap," ujarnya.

Baca juga: KPU yakin aturan larangan eks-narapidana bisa diberlakukan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019