Jakarta (ANTARA) - Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berakhir Jumat ini, dapat mengecek keberadaan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat menyediakan lima lokasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling, untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Untuk wilayah Jakarta Pusat masyarakat dapat menemukan layanan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan warga di Jakarta Utara bisa mendatangi Polsubsektor BPL Pluit Jembatan tiga untuk perpanjangan SIM.

Warga Jakarta Barat bisa mendatangi LTC Glodok, dan warga Jakarta Selatan bisa ke Gedung Bhayangkari Mabes Polri untuk menemukan layanan SIM keliling ini.

Selanjutnya wilayah paling Timur Jakarta bisa mendapati layanan SIM keliling di Daeler Honda Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Layanan SIM keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019