Salah satu saksi ahlinya adalah dokter yang merawat pasangan itu selama mengikuti rehabilitasi.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) menyatakan kesedihannya setelah agenda pemeriksaan saksi ahli ditunda dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Penundaan dilakukan akibat kedua saksi ahli tidak dapat hadir pada persidangan yang dijadwalkan hari ini.

"Dari RSKO tanggal 23 mereka sudah pastikan hadir. Pihak BNNP menunggu kembali surat dari JPU. Kami mohon kepada Majelis untuk menyampaikan kepada saudara Jaksa dan meminta sidang ini ditunda selama satu minggu," kata Wijayono Hadi Sukrisno selaku penasehat hukum Nunung dan JJ dalam persidangan.

Menanggapi permintaan penasehat hukum untuk menunda sidang, Hakim Ketua Agus Widodo mengabulkan permintaan tersebut.

"Saudara masih ingin melanjutkan persidangan dengan saksi fakta dan saksi ahli. Maka sidang kembali akan diadakan pekan depan 23 Oktober 2019. Demikian sidang selesai, sidang ditutup," kata Hakim Ketua Agus Widodo.

Sidang yang dibuka pukul 15.05 WIB tersebut ditutup dengan cepat oleh Majelis Hakim pada pukul 15.08 WIB.

Nunung tampak sedih saat hakim memutuskan bahwa sidang ditunda,suaminya JJ menepuk- nepuk pundak istrinya agar dapat lebih tenang.

Baca juga: Jaksa hadirkan saksi mahkota dalam persidangan Nunung

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Kris Hatta dan Nunung

Baca juga: Kemarin, sidang artis Nunung hingga "janji" bayaran bagi massa demo


Mendekati pintu keluar ruang sidang, Nunung menyempatkan diri berpelukan dengan anak- anaknya.

Sebelumnya, Nunung dan JJ dijadwalkan mengikuti sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum pada Rabu (16/10).

Menurut salah satu penasehat hukum Nunung dan JJ yaitu Tobi Laga Buana salah satu saksi ahlinya adalah dokter yang merawat pasangan itu selama mengikuti rehabilitasi.

Pada sidang minggu lalu Jaksa Penutut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian dan penjual barang haram yang menjual sabu kepada Nunung dan JJ.

Hadi yang merupakan saksi kunci dari JPU mengatakan dirinya telah menjual sabu sebanyak lima kali kepada pasangan suami istri itu.

Nunung dan Jul Jan Sambiran dijerat tiga pasal alternatif dalam pembacaan dakwaan yaitu pasal 112,114, dan 117 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019