Sidang kita tunda Senin pekan depan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menunda pembacaan putusan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) oleh terdakwa Jefri Nichol, Senin sore.

Penundaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan putusannya.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan hanya berlangsung sekitar 1,5 menit saja.

Ketika hakim mempersilahkan JPU Jefri Hardi untuk membacakan putusannya ternyata dijawab belum siap dan meminta sidang ditunda pekan depan.

Baca juga: PN Jakarta Selatan gelar sidang tuntutan Jefri Nichol

"Belum siap yang mulia," kata Jaksa.

Hakim lalu menanyakan kapan siapnya, lalu Jaksa menjawab pekan depan atau selama satu pekan.

Hakim lalu menanyakan kepada Jefri dan kuasa hukumnya yang menerima putusan tersebut.

"Sidang kita tunda Senin pekan depan," kata Hakim sambil mengetuk palu.

Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba

Usai persidangan JPU Jefri Hardi mengatakan perlu waktu untuk menyempurnakan tuntutan.

"Jadi biar disempurnakan, maklum kita kerjaan bukan tangani Jefri Nichol saja, tapi kan banyak. Biar lebih sempurna sebab kalau amburadul gak enak, disorot media dan segala macam," kata Jefri.

Sementara itu tim kuasa hukum Jefri Nichol, Nadya Farhani mengatakan penundaan sudah terbaca oleh pihaknya karena jadwal sidang yang molor hingga sore.

"Sudah ada tanda-tandanya akan ditunda, sidangnya juga cepat, semenit lebih dikit. Saya baru pasang dasi (kuasa hukum), hakim sudah ketok palu sidang ditunda," kata Nadya.

Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi pada sidang sebelumnya mendakwa Jefri Nichol dengan dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aktor Jefri Nichol ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Sidang perdana, Artis Jefri Nichol didakwa pasal berlapis

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019