Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum, jelasnya
Samarinda (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional ( BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di wilayah Kalimantan Timur, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 38 kilogram (kg).

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya di Balikpapan,, Senin, menjelaskan, barang tersebut didapatkan dalam operasi gabungan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur serta Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur pada Sabtu (5/10).

"Tim kami berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu-sabu) di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur," jelasnya.

Baca juga: Narapidana kendalikan penyelundupan 16 kg sabu-sabu asal Malaysia

Arman membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara.

"Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 07.00 WITA, tim kami menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut," jelasnya.

Pada saat penggeledahan didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi tiga puluh kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kg.

"Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan sound system," jelasnya.

Baca juga: BNNP Riau gagalkan pengiriman sabu 30 kg asal Malaysia

Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan empat orang pelaku, yaitu FK (34), TN alias T (51) selaku kurir pengirim dan AS (39) dan RD (32) selaku penerima.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 kg tersebut, menurut Arman, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

"Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.

Baca juga: Polres Bintan ungkap penyelundupan 118 kilogram sabu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dia mengingatkan, peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dinilai sangat rawan, sehingga dibutuhkan sinergi semua instansi mulai dari BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga pemasyarakatan, pemprov dan instansi lainnya serta peran serta aktif masyarakat untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika.

Pewarta: Arumanto
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019