Siak (ANTARA) - Berkas kasus pembunuhan terhadap suami bermodus menyuruh pembunuh bayaran yang ditangani Polres Siak, Provinsi Riau, akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap satu, pekan ini.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani di Polres Siak, Riau, Kamis, awalnya kasus yang terjadi di Km 6 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ini dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan.

Kemudian setelah diselidiki, polisi menemukan banyak kejanggalan. Polisi menangkap RM, pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MSM.

Dari keterangan RM, diketahui bahwa ada pelaku lainnya. Selanjutnya polisi menangkap AH.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa mereka disuruh oleh SS. "SS tak lain adalah istri korban," kata Faizal.

Baca juga: Polisi tangkap pasangan selingkuh terkait kasus percobaan pembunuhan
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi 62 adegan istri bunuh suami


Kronologinya, pada 31 Agustus 2019, tersangka RM dan AH masuk ke rumah MSM dan memukul MSM menggunakan balok kayu hingga ke luar rumah dan jatuh ke parit. "MSM jatuh ke parit dan terluka di kepala dan kaki," katanya.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Motif tersangka SS yang menyuruh dua tersangka lainnya untuk menyakiti suaminya adalah karena dendam pada MSM yang sering berlaku kasar terhadap SS.

"SS meminta RM dan AH hanya untuk memberi pelajaran ke suaminya, tapi kedua pelaku kebablasan hingga akhirnya korban meninggal," katanya.

RM dan AH hanya diberi upah Rp100 ribu oleh SS untuk menyakiti MSM.

"Tersangka punya utang Rp400 ribu ke SS sehingga dengan ini (menuruti perintah SS) utang dianggap lunas," katanya. 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019