Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 16 kilogram shabu-shabu dan 1.140 butir pil ekstasi dari tiga kasus hasil penangkapan selama dua bulan terakhir.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari enam tersangka yang berhasil kita tangkap," kata Kepala BNNP Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Ery Nursatari, di Bandarlampung, Kamis.

Ia melanjutkan enam tersangka yang ditangkap tiga di antara mereka ditangkap di Bundaran Hajimena Bandarlampung, yakni Heri Irawan, Salman Abdullah, dan Zawil Qiram, kemudian Jefri Susandi ditangkap di Kabupaten Pandegelang, Jawa Barat. 

"Tersangka lainnya yakni Muqlis dan Maryono ditangkap di suatu hotel di Bandarlampung, dan Syahrul seorang narapidana yang ditangkap di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.

Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan empat blender. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP dan jajaran instansi terkait.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019